Relasi Antara Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan HAM dengan PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan HAM)

Jauh sebelum Kementerian HAM menyusun Rancangan Perpres tentang Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan HAM, pada tahun 2021, saat kedudukan masih setingkat Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia dan berada dibawah koordinasi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian HAM berinisiatif mengembangkan aplikasi berbasis website yang diberi nama PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia).

PRISMA merupakan aplikasi self-assessment yang dapat digunakan oleh  perusahaan untuk melakukan pengecekan dan mengetahui kegiatan-kegiatan operasionalnya yang beresiko pada hak asasi manusia, dan berdampak pada bisnisnya. Di sisi lain, PRISMA juga dapat membantu pemerintah untuk menghasilkan kebijakan-kebijakan yang efektif terkait bisnis dan HAM.

Tujuan pembentukan PRISMA adalah sebagai sarana untuk mengisi kekosongan atas keperluan alat ukur Bisnis dan HAM yang aplikatif di Indonesia dalam melakukan upaya uji tuntas (due diligence). Secara khusus, PRISMA bertujuan untuk memfasilitasi semua perusahaan di semua sektor bisnis baik besar maupun kecil untuk menilai dirinya sendirinya (self assesment) dengan memetakan kondisi riil atas dampak potensial atau risiko, menetapkan rencana tindak lanjut dari hasil penilaian, melacak pengimplementasian tindakan lanjutan tersebut, serta mengomunikasikan rangkaian ini pada publik.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri HAM Nomor M.HA-01.HA.03.02 Tahun 2025 tentang Penilaian Kepatuhan Bisnis dan HAM bagi Pelaku Usaha, Aplikasi PRISMA ditegaskan Kementerian HAM sebagai instrumen yang dapat digunakan perusahaan untuk menilai dan memetakan potensi risiko pelanggaran HAM dalam kegiatan usahanya. Sehingga, PRISMA dapat dipandang sebagai salah satu instrumen operasional yang mendukung pengembangan praktik uji tuntas HAM di tingkat perusahaan. Dengan kata lain, PRISMA merupakan kerangka awal yang dapat digunakan perusahaan untuk mengembangkan kebijakan dan operasional bisnis yang selaras dengan prinsip-prinsip dan instrumen hak asasi manusia.

Sampai dengan September 2026, sebanyak 684 perusahaan telah terdaftar dalam aplikasi PRISMA, dengan 535 perusahaan di antaranya telah terverifikasi, sementara 149 perusahaan belum terverifikasi.

Relasi Rancangan Perpres dengan Prisma?

Bagaimana relasi antara Rancangan Perpres Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan HAM dengan PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan HAM). Pertanyaan ini mungkin akan ada dalam alam pikiran perusahaan dan pimpinan-pimpinan perusahaan yang ada di Indonesia. Karena secara prinsip, PRISMA merupakan salah satu instrumen yang dapat dijadikan rujukan awal bagi perusahaan dalam mengintegrasikan hak asasi manusia dalam operasional bisnisnya. Lalu kemudian muncul regulasi baru yang mengatur mengenai operasional bisnis dan penghormatan hak asasi manusia.

Pada dasarnya keberadaan dua instrumen tersebut bersifat saling melengkapi. PRISMA berfungsi sebagai instrumen awal untuk mengidentifikasi kebijakan internal hak asasi manusia yang sudah dimiliki perusahaan, dan penilaian awal mengenai risiko serta potensi dampak HAM dalam kegiatan usaha. Sementara penilaian kepatuhan dapat dijadikan sandaran dalam melihat dan menganalisis sejauh mana pelaku usaha telah menerapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengelola dan menangani risiko tersebut. 

Dengan demikian, PRISMA dapat menjadi salah satu basis penting dalam proses penilaian kepatuhan, karena hasil identifikasi dan pemetaan awal melalui PRISMA memberikan gambaran mengenai area yang membutuhkan pencegahan, mitigasi, pemantauan, dan perbaikan; sementara penilaian kepatuhan dapat menilai apakah pelaku usaha telah memiliki kebijakan, prosedur, mekanisme pengaduan, tindakan pencegahan dan pemulihan, serta dokumentasi yang memadai untuk merespons risiko tersebut. 

Dalam kerangka Uji Tuntas HAM, keduanya dapat ditempatkan dalam satu siklus: PRISMA membantu menjawab “pemetaan awal risiko dan dampak HAM apa yang mungkin atau telah terjadi?”, sedangkan penilaian kepatuhan membantu menjawab “sejauh mana perusahaan telah memenuhi kewajibannya untuk mengelola dan menangani risiko tersebut?”.

Posisi RPerpres dalam Pengembangan Kebijakan Bisnis dan HAM

Rancangan Perpres tentang Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan HAM mempunyai posisi penting dalam perkembangan kebijakan bisnis dan HAM Indonesia. Regulasi ini diharapkan dapat dijadikan sandaran dan dasar bagi penilaian kepatuhan pelaku usaha terhadap prinsip-prinsip HAM. Kehadiran regulasi tersebut juga dapat memberikan kerangka yang lebih jelas mengenai penerapan uji tuntas HAM dalam kegiatan usaha serta mendorong perusahaan untuk mengidentifikasi dan mengelola risiko HAM secara lebih sistematis.

Dalam konteks yang lebih luas, pembentukan Rancangan Perpres tentang Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan HAM sejalan dengan kecenderungan internasional yang menempatkan uji tuntas HAM sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang bertanggung jawab. UNGPs sendiri menempatkan HRDD sebagai proses yang harus dilakukan perusahaan untuk mengidentifikasi, mencegah, memitigasi dan mempertanggungjawabkan penanganan dampak buruk HAM.

Sampai dengan 2026, HRDD telah berkembang dari sekadar prinsip sukarela menjadi salah satu kerangka kebijakan yang semakin banyak digunakan pemerintah untuk mengatur dan mengelola perilaku perusahaan terhadap HAM, ketenagakerjaan, dan lingkungan. OECD mencatat bahwa pada 2025, 84% negara anggota OECD dan 67% negara yang mengikuti OECD Guidelines for Multinational Enterprises on Responsible Business Conduct telah memiliki setidaknya satu bentuk regulasi terkait due diligence. OECD juga memetakan 21 instrumen legislasi di 11 yurisdiksi yang berkaitan dengan human rights, labour and environmental due diligence. Instrumen tersebut memiliki bentuk yang beragam, mulai dari kewajiban melakukan due diligence, kewajiban pengungkapan, sampai persyaratan due diligence untuk produk dan rantai pasok tertentu.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa belum terdapat satu model HRDD yang seragam yang berlaku secara global. Prancis, misalnya, menerapkan Duty of Vigilance Law yang mengharuskan perusahaan besar menyusun dan melaksanakan vigilance plan. Jerman menggunakan pendekatan supply-chain due diligence melalui Supply Chain Act, sedangkan Norwegia menggabungkan kewajiban due diligence dengan transparansi dan hak publik atas informasi. Swiss menerapkan due diligence yang lebih spesifik, antara lain untuk mineral dari wilayah konflik dan pekerja anak. Sementara Uni Eropa, melalui Corporate Sustainability Due Diligence Directive (CSDDD) membentuk kerangka yang lebih luas dengan mengatur identifikasi dan penilaian risiko, pencegahan dan mitigasi dampak, keterlibatan pemangku kepentingan, mekanisme pengaduan, serta pemantauan. 

Bagi Indonesia, regulasi-regulasi yang diformulasikan dan dikembangkan berbagai negara dan yurisdiksi tersebut dapat dijadikan sebagai bahan pembelajaran untuk merancang model HRDD yang sesuai dengan sistem hukum, karakter dunia usaha, kapasitas kelembagaan, serta kondisi HAM Indonesia. 

Dengan pendekatan tersebut, Rancangan Perpres Uji Tuntas HAM dapat melihat secara lebih sistematis unsur-unsur yang telah berkembang dalam regulasi internasional, seperti siapa perusahaan yang wajib melakukan HRDD, risiko dan dampak apa yang harus dinilai, sejauh mana rantai pasok atau rantai nilai dicakup, bagaimana pemegang hak dilibatkan, tindakan pencegahan dan mitigasi apa yang diwajibkan, bagaimana mekanisme pengaduan dan pemulihan disediakan, bagaimana kepatuhan diawasi, serta bagaimana perusahaan harus melaporkan proses dan hasilnya.

Pendekatan ini penting agar HRDD di Indonesia tidak dipahami semata-mata sebagai kewajiban administratif atau kewajiban membuat laporan, tetapi sebagai proses pengelolaan risiko dan dampak HAM yang terintegrasi ke dalam pengambilan keputusan dan kegiatan bisnis perusahaan. OECD sendiri menemukan bahwa berbagai regulasi yang berkembang memiliki titik temu pada kewajiban perusahaan untuk mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, dan menangani dampak sosial maupun lingkungan yang signifikan.

Namun, karena naskah lengkap Rancangan Perpres belum tersedia secara publik, penilaian terhadap kesesuaian seluruh ketentuan Rancangan Perpres dengan UNGPs dan instrumen-instrumen HRDD yang telah ada baru dapat dilakukan secara memadai dan komprehensif setelah naskah resmi dipublikasikan dan dapat diakses secara publik.


Penyusunan RPerpres tentang Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan HAM merupakan perkembangan penting dalam pembangunan kebijakan bisnis dan HAM di Indonesia.


Comments

Leave a Reply