Pendahuluan: Norma Bisnis dan HAM dalam Tekanan
Bisnis dan Hak Asasi Manusia merupakan lanskap norma yang kompleks, yang terdiri dari perpaduan antara instrumen hukum tidak mengikat (soft law) yang terfragmentasi serta ketentuan hukum yang bersifat wajib (hard law), baik pada level nasional, regional, maupun internasional. Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia (United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights) sebagai instrumen norma yang otoritatif kini tengah berada pada persimpangan jalan. Situasi ini tidak terlepas dari adanya kecenderungan-kecenderungan baik pada level domestik (nasional), regional, maupun global.
Kecenderungan kontemporer yang pertama, fenomena penerapan hukum yang mengikat (hard law) serta koherensi kebijakan yang dipicu oleh pemberlakuan undang-undang uji tuntas hak asasi manusia (human rights due diligence) yang dirintis berbagai negara Eropa, serta diadopsinya Corporate Sustainability Due Diligence Directive (EU CSDDD) menjadi norma kawasan Uni Eropa. Pada saat bersamaan juga terdapat kecenderungan terjadinya penguatan instrumen tidak mengikat menjadi hukum yang mengikat (hardening of soft law) di tingkat internasional melalui fora PBB. Dewan HAM PBB membentuk Kelompok Kerja Antarpemerintah yang Bersifat Terbuka (open-ended intergovernmental working group) dengan mandat menyusun perjanjian multilateral yang menciptakan kewajiban mengikat bagi negara-negara maupun perusahaan transnasional (Andreas R. Ziegler, Damiano Canapa, and Maria Izabel Cardozo, 2024).
Pada titik yang lain, norma bisnis dan HAM juga menghadapi ketidakpastian geopolitik, kesenjangan ekonomi, perubahan teknologi, dan dinamika pengaturan (legislasi/regulasi), persoalan mengenai kekuasaan, akuntabilitas, dan martabat manusia yang menjadi jauh lebih sentral daripada sebelumnya dalam cara dunia bisnis dijalankan (Shift, 2026). Kekhawatiran lain ditandai dengan adanya krisis majemuk (polycrisis) yang mencakup tantangan lingkungan, ekonomi, dan sosial berskala masif, seperti perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, transisi energi, dan transformasi teknologi yang mengancam kemanusiaan. Pada saat yang sama, di berbagai belahan dunia ditandai kebangkitan nasionalisme populis mengancam konsensus internasional yang telah lama terbangun di bidang keamanan, perdagangan, hukum, dan tata kelola HAM. Pandemi COVID-19 dan berbagai perang yang masih berlangsung telah menyoroti kerentanan yang muncul akibat saling keterkaitan global serta penolakan terhadap keberagaman, kesetaraan, dan inklusi beserta isu-isu lain yang berkaitan dengan HAM berpotensi menghapus berbagai pencapaian penting dalam beberapa dekade terakhir (Dorothée Baumann-Pauly, Justine Nolan and Andy Symington, 2026).
Rantai pasok yang terganggu, lingkungan kebijakan yang fluktuatif, serta kurangnya kejelasan mengenai dampak dan peluang dari otomatisasi dan kecerdasan artifisal telah menciptakan situasi ketidakpastian menjadi kenormalan baru (uncertainty is the new normal). Globalisasi dan keterhubungan antarberbagai aspek berdampak pada semua level. Gangguan yang berada pada konteks local tertentu, seperti saat kapal kargo raksasa Ever Given, yang membawa lebih dari 18.000 kontainer, kandas di Terusan Suez pada tahun 2021 dan mengganggu arus perdagangan senilai US$9 miliar per hari menimbulkan dampak berskala global. Sementara itu, peristiwa yang lebih besar, seperti konflik antara Rusia dan Ukraina, perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan China, atau krisis di Timur Tengah, membawa konsekuensi masif yang merambat ke seluruh dunia. Dalam lingkungan yang penuh gejolak ini, dunia usaha menghadapi tantangan besar dalam menjalankan operasi global, mengelola rantai pasok yang kompleks, serta menjamin kesehatan dan keselamatan tenaga kerja mereka. Pada saat yang sama, perusahaan harus menavigasi lanskap ekspektasi yang terus berubah. Kondisi ini memaksa dunia usaha untuk meninggalkan pendekatan bisnis seperti biasa (business as usual) agar usaha tetap berkesinambungan (Dorothée Baumann-Pauly, Justine Nolan and Andy Symington, 2026). Kondisi yang menempatkan dunia usaha dalam posisi yang sulit ini, kemudian memunculkan pertanyaan apakah Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM masih relevan?
Sementara, Prinsip-Prinsip Panduan PBB lebih mengedepankan tanggung jawab korporasi untuk menghormati HAM, yakni harapan yang bersifat non-hukum agar korporasi menahan diri dari tindakan yang merugikan penikmatan HAM. Tanggung jawab korporasi untuk menghormati HAM ini tidak berakar pada hukum internasional, melainkan pada norma dan ekspektasi sosial. Norma dan ekspektasi sosial merupakan manifestasi dari izin sosial untuk beroperasi (social license to operate) bagi perusahaan (Elena Assenza, 2024). Hal ini mensyaratkan korporasi mengambil langkah-langkah implementasi untuk memaknai tanggung jawab korporasi terhadap HAM.
Menurut Claire H. Palmer (2026), korporasi sebagai salah satu agen norma yang memiliki peran untuk mengimplementasikan Prinsip-Prinsip Panduan PBB. Implementasi merujuk pada tindakan-tindakan spesifik yang diambil oleh berbagai pihak untuk menerjemahkan prinsip-prinsip hukum atau prinsip yang menyerupai hukum menjadi langkah-langkah praktis yang dapat dijalankan oleh pengadilan, pemerintah, perusahaan, dan aktor non-negara lainnya. Tindakan ini dilakukan agar pihak-pihak tersebut dapat mengoperasionalkan atau mewujudkan prinsip-prinsip hukum yang relevan secara efektif.
Pada titik ini mengemuka pertanyaan, bagaimana prinsip-prinsip ini dapat diimplementasikan oleh dunia usaha (perusahaan) sebagai salah satu agen untuk mengoperasionalkan Prinsip-Prinsip Panduan PBB dalam praktik?


Leave a Reply