Dulu kita sering mendengar istilah “bisnis cari untung, HAM urusan aktivis”. Tapi hari ini, logika itu sudah usang. Di era transparansi dan media sosial, satu video buruh lembur paksa bisa membuat sebuah perusahaan rugi miliaran dalam semalam, dan satu konflik lahan bisa membuat izin perusahaan dicabut. Dari sinilah kemudian muncul istilah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Setiap kegiatan ekonomi yang bertujuan untuk mencari keuntungan, pertumbuhan, dan berkaitan dengan nilai, biasa kita kenal dengan sebutan bisnis. Sedangkan hak dasar yang melekat pada seseorang terhitung sejak pertama kali ia lahir, adalah hak asasi manusia (HAM). Istilah Bisnis dan HAM ini lahir ketika terjadi keresahan dan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan, seperti: penggusuran lahan secara paksa, waktu kerja yang tidak sesuai dan tidak ada upah lembur bagi pekerja, hingga adanya pekerja anak di bawah umur. Dari kejadian itulah akhirnya dunia sepakat untuk sebuah tindakan dimana tidak ada pertumbuhan ekonomi yang boleh menginjak manusia.
Dalam hal ini, bisnis dan HAM harus memastikan roda ekonomi tetap berputar, namun tidak menggilas orang. Keterikatan antara bisnis dan HAM, terlalu rumit jika diartikan sebagai sebuah arti yang berat dan selalu berhubungan dengan hukum dan sulit dipelajari. Kenyataannya, HAM selalu beriringan dengan kegiatan keseharian kita, termasuk pada dunia bisnis. Kaitannya ini sangat erat, dan setiap kegiatan bisnis wajib untuk menghormati, melindungi, dan memberikan akses pemulihan bagi setiap subjek yang terlibat.
Sebagai pemberi usaha, perusahaan wajib untuk menghormati HAM. Salah satu contoh yang sederhana adalah dengan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak, apalagi jika dikarenakan alasan kehamilan. Selain itu, sebagai bentuk penghormatan, perusahaan juga tidak boleh melakukan pembuangan limbah secara sembarangan. Hal sederhana lainnya yang sering pekerja alami adalah menerima waktu untuk istirahat dalam bekerja, menerima upah yang layak, mendapat upah tambahan diluar waktu kerja, serta hal-hal lainnya yang harus dihormati, sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan dan perjanjian kerja bersama.
Sedangkan dalam hal ini negara berperan untuk melindungi masyarakat, salah satunya dengan menciptakan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Negara hadir dengan peraturan perundang-undangan yang standar dan mengikat, dalam arti setiap perusahaan wajib patuh pada peraturan yang sudah ditetapkan.
Sebagai bentuk keseriusan dalam melindungi HAM, perusahaan dan negara juga wajib untuk menciptakan ruang aman dan memberikan akses pemulihan bagi para pekerja yang mengalami ketidaksesuaian dalam penerimaan haknya. Jika terjadi pelanggaran HAM, maka seorang pekerja wajib mendapatkan akses untuk bagaimana cara mendapatkan ganti rugi, kemana harus mengadu, berapa lama proses berlangsung, serta informasi-informasi lainnya, dan dengan penanganan yang tepat.
Dari ketiga hal tersebut, akhirnya HAM dalam dunia bisnis dapat dibedakan dan dikelompokkan menjadi 4 bagian, yaitu: hak pekerja, hak masyarakat, hak konsumen, dan hak kelompok rentan.
Hak pekerja, menjadi standar ketentuan yang dapat diterima oleh masing-masing pekerja. Hal ini berkaitan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku di masing-masing negara, termasuk Indonesia. Melalui hak pekerja, setiap pekerja wajib untuk menerima upah yang layak, jam kerja yang wajar, tidak mengalami kerja paksa, mendapatkan informasi dan akses terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), dan untuk tidak di diskriminasi.
Hak masyarakat, menjadi penjamin bagi masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan. Hal ini berkaitan dengan hak atas tanah, hak mendapatkan air bersih, hak untuk lingkungan sehat, dan hak untuk tidak digusur paksa.
Hak konsumen, menjadi salah satu pembahasan yang cukup seru dan beragam, mengingat hak ini tidak terjadi secara langsung berhadap-hadapan. Hal ini biasanya berkaitan dengan penerimaan produk yang aman, tidak menipu produk, juga data pribadi konsumen harus dilindungi.
Sedangkan hak kelompok rentan, menjadi pembahasan yang beragam, mengingat kelompok rentan cukup banyak dan membutuhkan pembahasan serius di masing-masing bagiannya. Salah satu perlindungan terhadap kelompok rentan yang mendasar adalah tidak ada pekerja anak, serta adanya perlindungan untuk perempuan, disabilitas, dan masyarakat adat.
Mengabaikan HAM bukan lagi soal “etika”, tapi soal “kelangsungan bisnis”. Risiko dari pelanggaran HAM ini cukup rumit dan merugikan perusahaan. Salah satu risikonya adalah adanya gugatan, sanksi, hingga pencabutan izin. Risiko lainnya berkaitan dengan reputasi. Perusahaan bisa mendapatkan cancel culture yang berakibat pada trust anjloknya tingkat kepercayaan masyarakat. Belum lagi risiko finansial yang juga dapat terpengaruh, dan dapat berakibat pada penarikan dana investor serta penolakan kredit bank. Belum lagi persoalan risiko operasional, seperti demo, mogok kerja, konflik dengan warga.
Pada akhirnya, bisnis yang hebat bukan diukur dari seberapa tinggi gedungnya atau seberapa besar labanya, melainkan dari seberapa banyak kehidupan yang ia selamatkan dan muliakan dalam prosesnya. Ketika perusahaan memilih untuk berjalan beriringan dengan HAM, ia tidak hanya membangun keuntungan, tetapi juga membangun kepercayaan, martabat, dan masa depan. Karena dunia tidak butuh lebih banyak perusahaan besar, dunia butuh lebih banyak perusahaan yang besar hatinya.


Leave a Reply